4 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah
4 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah

4 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah

80 Dilihat

Odiablog.com – Jadi pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai 4 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah.

Ada pernyataan menarik dari pakar keuangan Islam yang mengungkapkan bahwa “Syariah hanya melakukan hal yang sama dengan cara yang berbeda”.

Artinya, transaksi syariah melakukan hal yang sama dengan cara yang berbeda. Satu hal yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah akadnya.

Dalam transaksi muamalah (hubungan manusia dengan orang lain), akad adalah menentukan halal atau haramnya transaksi dalam konteks syariah.

Beda akad akan beda konsekuensi hukumnya, dalam koridor ilmu syariah. Tidak terkecuali investasi syariah.

Calon investor harus memahami akad apa yang akan digunakan dalam investasinya, sehingga pihak syariah dapat memperoleh pengembalian investasi.

Baca juga : Mengatasi Kesalahpahaman – Pemasaran Jaringan bukanlah bisnis penjualan

1. Kontrak Kontrak Al Qardh

4 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah

Akad Al Qardh banyak digunakan dalam kasus pinjam meminjam, tidak terkecuali dalam skema investasi syariah. Dalam kontrak ini, beberapa hal perlu diperhatikan:

Orang yang menerima dana harus mengembalikannya pada waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Pengembalian dana (transaksi) dapat diberikan kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau investor/pemberi pinjaman lainnya

Kontrak ini memungkinkan terjadinya transaksi utang/pinjam meminjam sesuai kesepakatan, baik nominal maupun jadwal pelunasannya

2. Akad Wakalah Bil Ujrah

Karena kondisi jarak, waktu dan sebagainya, syariah memberikan solusi atas permasalahan transaksi ini dalam bentuk akad wakalah bil ujrah.

Akad ini memungkinkan seseorang memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa atau wakalah dimana penerima kuasa mendapat imbalan atau dikenal dengan istilah ujrah.

3. Kontrak Mudharabah Muqayyadah

Dalam konteks investasi, ada pemilik modal dan ada juga pengelola.

Kedua pihak ini dapat melakukan kerjasama investasi dengan akad mudharabah muqayyah. Ketentuan kontrak ini adalah:

Ada kesepakatan awal tentang persentase bagi hasil yang akan diperoleh dari usaha antara pemilik dan pengelola.

Kerugian menjadi tanggung jawab penyimpan modal, kecuali pengelola dengan sengaja melanggar perjanjian awal penanaman modal.

4. Akad musyarakah

Akad musyarakah dapat menjadi alternatif lain dalam melakukan kerjasama investasi syariah antara pemilik modal dan pengelola. Berikut syarat-syaratnya:

Setiap pihak yang bekerjasama akan memberikan modal untuk melakukan kegiatan ekonomi bersama.

Keuntungan dan kerugian dari kerjasama ini akan dibagi sesuai kesepakatan.

Pengelola dapat menjadi pemilik modal atau menunjuk orang/pihak lain sesuai kesepakatan.

Galeri untuk 4 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *